Waduh! Pak Uu Minta Walikota dan Bupati Tutup Kantor ACT

Kamis 07-07-2022,16:30 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Waduh! Pak Uu Minta Walikota dan Bupati Tutup Kantor ACT

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 

BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya 3 Pelajar asal Cibeureum, Kota Tasikmalaya Tenggelam di Pantai Legok Jawa, Pangandaran

Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.

Kategori :