”Memang biasanya selalu bertambah karena selain wajib KTP atau pensiunan TNI Polri yang termasuk pemilih pemula,” katanya.
Pada Pemilu 2019, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tercatat ada sebanyak 482.667. Seiring bertambahnya populasi penduduk, jumlah pemilih bertambah di tahun 2024.
Data Prediksi
Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya Dr H Imih Misbahul Munir menyebutkan pihaknya sudah memetakan data prediksi.
Yakni, mengecek penduduk yang memasuki usia wajib KTP pada saat hari pemungutan suara. ”Kita sudah ada jumlah prediksi untuk dua pemilu tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah wajib KTP pada 14 Februari 2024, ada di angka 570.639 orang.
Dimana, pada tanggal tersebut dijadwalkan sebagai hari pemungutan suara untuk Pilpres Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif).
Beda lagi dengan prediksi untuk pemungutan suara di pilkada (pemilihan kepala daerah) yang akan diselenggarakan 27 November 2024.
Pada momentum pemilu itu, sambung dia, jumlah wajib KTP di Kota Tasikmalaya mencapai 581.808 orang.
Artinya, perbedaan jumlah pemilih di momen pilpres dan pilkada sebanyak 11.269 orang.
Mereka merupakan warga yang masuk kategori pemilih pemula pada pelaksanaan pilakda kota/kabupaten dan provinsi.
Kata Imih, data tersebut masih bisa berubah seiring perubahan jumlah penduduk di Kota Tasikmalaya. Karena domisili sifatnya cukup dinamis.
”Berubahnya bisa karena warga yang meninggal dunia atau pindah tempat tinggal,” ujarnya.