Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat 12-03-2021,22:30 WIB
Reporter : agustiana

BOGOR - MRI (21) kini masuk jajaran psikopat pembunuhan berantai mengerikan di Indonesia. 

Pasalnya, pemuda yang sudah jadi tersangka ini, diduga membunuh dua perempuan warga Bogor secara sadis.

Korban pertama adalah, Diska Putri (17), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor. 

Jasadnya ditemukan dalam bungkusan plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, 25 Februari 2021 lalu.

Korban kedua, atas nama Elisia Lisnawati (23) yang mayatnya dibuang di areal perkebunan Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/03/21) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRI terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis dengan terencana.

“Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun dan setinggi-tingginya hukuman mati,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (pojokbogor)
Tags :
Kategori :

Terkait