Ketua DPRD Garut Diperiksa 8 Jam

Rabu 10-03-2021,15:30 WIB
Reporter : syindi

TAROGONG KIDUL — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi mengatakan sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah. Pemanggilan dilakukan untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran reses dan biaya operasional perjalanan (BOP).

“Sudah dua kali kami panggil, yang pertama sebenarnya hadir, tapi ada halangan sehingga tidak diperiksa. Yang kedua kemarin dan beliau hadir,” ujar Kajari kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dia mengatakan ketua DPRD diperiksa selama delapan jam. Namun dia tidak menjelaskan terkait hasil pemeriksaannya. “Diperiksa dari jam 09.00 sampai 17.00, hasilnya itu belum bisa diterangkan,” ujarnya.

Selain ketua DPRD, pihaknya juga sudah meminta keterangan mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Mantan anggota dewan ini diperiksa dua kali, karena keterangannya masih kurang. “Hari ini mantan anggota DPRD Garut kita panggil untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” ujarnya.

Sugeng menerangkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi BOP dan reses, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan, baik itu terhadap anggota DPRD Garut yang aktif maupun yang tidak. Karena perkara yang saat ini ditangani yakni anggaran dari tahun 2014-2019.

“Penanganan perkara ini on the track, terus berjalan dan tidak akan terpengaruh oleh siapa pun. Semua yang ada kaitan pasti dipanggil untuk dimintai keterangan, bukan hanya anggota dewan saja,” ujarnya.

Pihaknya sengaja diam dan tidak memberikan keterangan terkait perkara ini, karena ingin penanganan perkara yang melibatkan DPRD Kabupaten Garut tidak ada gangguan dan tidak mau berbuat gaduh. “Kami tidak ingin daerah ini gaduh, yang pasti penanganan perkara ini terus berjalan,” ujarnya. (yna)

Tags :
Kategori :

Terkait