TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 37 PNS di Pemkot Tasikmalaya pensiun pada Juli 2022.
Kepada 37 PNS Pemkot Tasikmalaya yang pensiun itu Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf menyampaikan beberapa pesan.
Muhammad Yusuf mengatakan, salah satu unsur dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yaitu pemberhentian.
BACA JUGA: Pangkoopsudnas Tinjau Baksos Peringatan Ke-75 Hari Bakti TNI AU di Lanud Wiriadinata
"Salah satu kriteria dalam pemberhentian PNS yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun," paparnya usai menyerahkan SK pensiun untuk 37 PNS di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Senin 4 Juli 2022.
"Berdasarkan data pada Juli ini terdapat 37 PNS yang mencapai batas usia pensiun atau memasuki purna tugas," sambungnya.
Terang Muhammad Yusuf, atasnama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengucapkan selamat memasuki purna tugas kepada 37 PNS ini.
"Semoga purna tugas ini dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita," terangnya.
Muhammad Yusuf pun mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada 37 PNS ini atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama masa menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan Pemkot.
"Perjalanan karier yang dimulai dari pengangkatan sebagai CPNS kemudian diangkat jadi PNS, mengalami berbagai rotasi, mutasi maupun promosi dan mengabdi puluhan tahun," tambahnya.
Lalu, jelas Muhammad Yusuf, sampai tiba pada masa purna bakti adalah suatu proses perjalanan yang cukup panjang dan merupakan suatu karunia.
"Itu disebut suatu karunia karena tak semua PNS dapat menikmati masa purna tugas. Karena ketika masih aktif telah lebih dulu dipanggil yang maha kuasa atau tertimpa musibah dan akhirnya harus diberhentikan," jelasnya.