TASIK, RADARTASIK – Lima provinsi dengan kasus tertinggi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kian meluas. Dari lima provinsi itu Jawa Barat (Jabar) masuk di dalamnya.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketetapan ini melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
BACA JUGA:Hari Ini Mulai Penyuntikan Vaksin PMK Hewan Ternak di Cikatomas, Karangnunggal dan Pagerageung
Surat keputusan tersebut mengingat kasus penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kian meluas.
Tercata lima provinsi dengan kasus tertinggi. Jawa Barat termasuk di dalamnya dengan 32.178 kasus PMK. Empat provinsi lainnya yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, dan Aceh 32.330 kasus.
Data tersebut dari Isikhnas Kementan, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.
BACA JUGA:Menag Tegaskan Berkurban Itu Tidak Wajib,Terlebih dalam Ancaman PMK, Gus Yaqut Sebut Alasannya
Angka tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.” Demikian bunyi dari Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dalam keterangan resmi BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut memiliki enam poin yang ditetapkan, yaitu:
BACA JUGA:Hewan Kena PMK dan Terpaksa Dimusnahkan, Airlangga: Pemerintah Menyiapkan Ganti Rp 10 Juta per Sapi
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.