Radartasik, Ciamis - Warga Kabupaten Ciamis, harus bersiap-siap. Mulai tahun depan, parkir di wilayah Ciamis mulai diterapkan sistem berlangganan. Warga yang memiliki plat kendaraan Ciamis, baik roda dua manapun roda empat akan dikenakan parkir berlangganan setiap kali melakukan perpanjangan pajak kendaraannya.
Berapa besaran tarif parkir berlangganan ? Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani, ketentuan tarif sesuai dengan Perda, yaitu roda dua Rp 20.000,-, roda empat Rp 40.000,-, dan roda enam Rp 60.000,- per tahunnya.
Untuk persiapan parkir berlangganan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyiapkan jadwal yang akan selesai sebelum tahun 2023. Di bulan Juli pemerintah akan menyelesaikan Peraturan Bupati, bulan Agustus melakukan kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Samsat, Polres dan bjb. Sedangkan untuk sosialisasi serta persiapan sarana prasarana penunjang akan dilaksanakan pada bulan September sampai dengan November. Dan di bulan Desember akan dilakukan evaluasi serta persiapan pelaksanaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis meminta agar tidak terjadi polemik di kemudian hari pada parkir berlangganan. Salah satunya dengan memperbanyak tempat parkir berlangganan, sehingga tidak hanya di perkotaan saja.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis berkewajiban menambahkan tempat parkir umum di setiap kecamatan. Hal itu, disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sopwan Ismail SPsi kepada Radar setelah melakukan rapat koordinasi bersama mitra kerja di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Jumat (1/7/2022).
Kata Sopwan, kewajiban Pemerintah Kabupaten Ciamis ketika ingin memberlakukan parkir berlangganan mesti memperbanyak area parkir berlangganan. Tentunya tidak hanya diperkotaan saja, harus seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis, minimal di tempat pasar tradisional atau tepi jalan puskesmas.
“Pemberlakuan parkir berlangganan harus ada keadilan untuk masyarakat. Untuk itu, harus menyiapkan area parkir berlangganan di setiap kecamatan harus ada,” katanya.
Kemudian, ia pun mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, parkir berlangganan ini kesiapan sudah cukup lama. Mulai dari pembahasan potensi menerima parkir berlangganan pengeluaran untuk bagi hasil, bayar juru parkir dan pendapat bersih untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Itu sudah dibahas pada pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir berlangganan dua tahun lalu. Mengingat, dalam pendukung pelaksanaan parkir berlangganan ini, paling tidak harus ada tiga item. Yakni suprastruktur untuk aturan mainnya, infrastruktur sebagai pendukungnya, dan sumber daya manusia.
“Karena persiapan cukup lama seharusnya sudah siap. Karena setiap agenda rapat kerja, DPRD selalu mendorong pemerintah Kabupaten Ciamis untuk segera menerapkan parkir berlangganan,” ujarnya.
“Kalau pun masih ada kekurangan, tinggal di suprastrukturnya, seperti menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) dan kerja sama,” katanya menambahkan. Kenapa DPRD terus mendorong atau menyegerakan parkir berlangganan dilakukan. Karena ada potensi PAD dari retribusi parkir berlangganan cukup menggiurkan. “Selain itu juga mendorong masyarakat untuk tertib pajak kendaraannya,” ujarnya.
Selain itu, apakah parkir berlangganan ini mengikat kewajiban masyarakat Ciamis untuk mengikutinya? Ia pun menjawab dalam penerapannya bertahap dilihat nanti di perbup.
“Secara teknis pelaksanaan retribusi parkir berlangganan, tidak boleh menerapkan sebuah aturan yang merugikan masyarakat,” katanya.(riz)