TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anda berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Alangkah baiknya pahami dulu cara atau mekanis pembayarannya.
Berikut ini mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dikutip radartasik.disway.id dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat:
1. Wajib pajak melakukan:
- Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).
- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan NPPKB.
2. Wajib pajak melakukan:
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) di loket pembayaran.
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor antara lain;
- STNK asli.
- E-KTP asli.
- SKKP/SKPD terakhir.
- BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya: Bekasi dan Depok) atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).