Daftar Daerah Peraih Penghargaan Batas Desa 2022, Cek di Sini

Rabu 29-06-2022,13:51 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menyampaikan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Sebagai walidata peta batas administrasi desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggitingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis,” kata dia.

BACA JUGA: 51 Narapidana Tewas Setelah Terjadi Kerusuhan di Penjara

Lebih lanjut,  Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal SE MSi menjelaskan sesuai dengan Pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bahwa aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes kabupaten/kota kepada Tim PPBDes Provinsi, dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi.

Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (pelacakan di lapangan titik batas desa). Penentuan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memperhatikan jumlah peraturan bupati/wali kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.

BACA JUGA: Suhu Mencapai 40,2 Derajat Celcius, Jepang Dilanda Gelombang Cuaca Panas Terburuk Sejak Tahun 1875

Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hadir pula secara luring, dalam kegiatan ini, perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial.

Kategori :