RADARTASIK, GARUT – Rumah yang diduga milik AR (42), pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri di Desa Cihaurkuning Kecamatan Cisompet diduga dibakar. Aksi pembakaran rumah milik pelaku cabul itu sempat beredar luas di media sosial.
Bahkan dalam keterangan video kebakaran rumah ini menerangkan bahwa rumah tersebut milik pelaku pencabulan yang sengaja dibakar keluarganya sendiri, karena kesal dengan aksi pelaku. Dalam video yang beredar itu, ada beberapa warga yang melihat rumah sudah dilalap si jago merah. Bahkan ada warga yang sengaja melempar batu serta mendorong rumah supaya roboh.
Dihubungi melalui saluran teleponnya, Camat Cisompet Rahmat Alamsyah membantah rumah pelaku pencabulan dibakar warga. Menurut dia, rumah ini terbakar akibat korsleting listrik.
“Memang informasinya seperti itu (dibakar), tetapi setelah kami cek ke lokasi kejadian ternyata kebakaran dari listrik,” ujar Rahmat kepada Rakyat Garut, Selasa malam (28/6/2021).
Rahmat menerangkan, rumah panggung itu terbakar karena sudah lama dikosongkan pemiliknya. Karena pemilik rumah mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah dalam program rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Jadi rumah yang terbakar ini berada di tanah kuburan (tempat pemakaman umum), sehingga diberikan rutilahu,” ujarnya.
Meski saat ini rumah tersebut mengalami kebakaran, tetapi tidak menimbulkan kerugian besar, karena seluruh barang-barang di dalam rumah semuanya sudah dipindahkan.
“Jadi rumah itu sudah kosong semua,” terangnya.
Rahmat mengaku pemilik rumah memang pelaku pencabulan yang saat ini diproses hukum. “Sekali lagi kami pastikan itu bukan dibakar, tetapi kebakaran,” ujarnya.
Ridwan (40), warga Sukanagara Kecamatan Cisompet membenarkan adanya kejadian pembakaran rumah pelaku cabul tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah itu memang dibakar keluarganya sendiri.
”Katanya dibakar oleh anak pelaku, kemarin saya tidak kelokasi, tetapi lokasinya masih satu desa,” ujarnya.
Pembakaran rumah ini, kata dia, dilakukan untuk menghilangkan trauma korban dengan aksi yang dilakukan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Garut menangkap seorang pria berinisial AR (42) warga Kecamatan Cisompet atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan ayah kandunganya itu diringkus polisi setelah dilaporkan keluarganya sendiri ke pihak kepolisian.
KORBAN DIAMANKAN DI P2TP2A
PUSAT Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut sudah mengamankan anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri. Saat ini korban sudah diberikan pelayanan kesehatan, dari mulai pemeriksaan kandungan serta memeriksa kesehatan korban.