2 Maling Motor Diringkus Setelah 21 Kali Beraksi di Wilayah Karawang dan Bekasi

Selasa 28-06-2022,21:48 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Radartasik, KARAWANG – Seperti kata pepatah, “Sepandai-pandainya tupai melonpat akhirnya jatuh juga”. Itulah yang terjadi dengan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang satu ini.

 

Keduanya akhirnya berhasil ditangkap oleh  Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang setelah 21 kali beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor. Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomi.

 

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan penangkapan kedua spesialis maling motor yang berinisial AS dan NA tersebut berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor oleh salah seorang warga.  

 

BACA JUGA:Suara Brak....! Detik-detik Pelaku Pecah Kaca di Jalan Otista Kota Tasik Bawa Kabur 300 Juta di Mobil Pajero

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Berbekal keterangan sejumlah saksi dan bukti permuluan yang cukup, kedua pelaku akhirnya diringkus Tim Resmob di kediamannya di8 Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Senin (27/06/2022) pukul 23.00 WIB.

 

“Setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, tim langsung mencari infomasi dengan ciri-ciri kedua pelaku dari para saksi, hingga akhirnya pelaku NA dan AS dibekuk di Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatam Cariu, Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, pada Selasa (28/06/2022).

 

BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Pajero yang Beraksi di Jalan Otista Kota Tasikmalaya

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada tim penyidik, mereka telah menjalankan aksinya sebanyak 21 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi. Nah, dari 21 lokasi pencurian itu 5 TKP di antaranya di wilayah Bekasi.

“Keduanya biasa melakukan aksinya pencurian disertai pemberatan tersebut pada kurun waktu pukul 02.00 sampai 05.00 Wib,” ungkap Kapolres.

 

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya:  1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah mata kunci T, 3 buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 unit HP dan 2 buah plat nomor.

 

BACA JUGA:Ciamis dan Kota Tasikmalaya Jadi Daerah Uji Coba Pendaftaran Transaksi Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Aldi. (rie/kbe)

Kategori :