Radartasik, JAKARTA – Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pencabutan izin operasional restoran dan bar 12 outlet Holywings berawal dari kasus program promo alkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria.
Berawal dari promosi kontroversi itu, kata Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI kemudian melakukan pengecekan ke Holywings dan ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.
“Memang berawal dari kasus promo miras. Atas dasar itu kami kan merekomendasikan PTSP,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).
Meski demikian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta masih harus merekomendasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) terkait pencabutan izin ini.
BKPM nantinya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kemudian terkait dengan ada administrasi, izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab ya,” kata dia.
Terkait proses hukum yang menjerat enam pekerja Holywings, kasus tersebut tetap ditangani oleh pihak kepolisian.
“Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting ke depan kami minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, lebih hati-hati lagi, lebih bijak melakukan promosi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas. Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.