RADARTASIK, TASIKMALAYA - Andi Supriadi menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Anggota DPRD Fraksi PDI-Perjuangan Ucu Sobandri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hal tersebut dipastikan setelah KPU Kabupaten Tasikmalaya telah selesai memverifikasi kelengkapan data calon PAW yang diusulkan oleh PDI-Perjuangan melalui DPRD tersebut.
Andi Supriadi sendiri merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya urutan kedua terbanyak suaranya setelah almarhum Ucu Sobandri di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Kabupaten Tasikmalaya.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin menjelaskan, pada 23 Juni lalu, KPU telah menerima surat usulan untuk melakukan verifikasi terhadap calon PAW Andi Supriadi dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Sesuai undang-undang dan Peraturan KPU, terang Jajang, KPU diberikan waktu selama lima hari dalam melakukan verifikasi kelengkapan data calon PAW tersebut yakni urutan kedua suara terbanyak setelah almarhum Ucu Sobandri yaitu Andi Supriadi.
“Dan hari Senin (27/6) ini kita sudah selesai verifikasi terhadap kelengkapan data dan persyaratan calon PAW tersebut. Dan langsung kita serahkan dokumennya kepada ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” terang Jajang, kepada Radar.
BACA JUGA: Motor Matic Masuk Kolong Bus di Kadipaten, Pengendara Luka-Luka yang Dibonceng Patah Kaki
Yang jelas, tambah dia, KPU sudah melaksanakan kewajiban dan tugasnya, yaitu menjawab surat usulan untuk melakukan verifikasi terhadap calon PAW dari DPRD.
“Isi suratnya permintaan untuk melakukan verifikasi kelengkapan data dan persyaratan calon PAW. Sebagai keabsahan dokumen yang bersangkutan. Jadi sudah lengkap datanya dan sudah diverifikasi,” paparnya.
Untuk tahapan selanjutnya, tambah dia, diserahkan kepada DPRD, termasuk teknis pelantikan dan sebagainya. Setelah sebelumnya mekanismenya partai PDI-Perjuangan mengajukan PAW ke DPRD. “Dan DPRD meminta KPU verifikasi data calon PAW. Intinya calon PAW tersebut sudah memenuhi syarat,” tambah dia.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, PAW merupakan mekanisme yang biasa terjadi di DPRD, ketika ada anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diminta oleh DPP partai yang bersangkutan.
Menurutnya, surat usulan verifikasi calon PAW anggota DPRD dari PDI-Perjuangan dari almarhum Ucu Sobandri ke Andi Supriadi sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan hasil verifikasi data dan persyaratannya sudah lengkap.
“Tinggal hasil verifikasi KPU calon PAW ini dalam bentuk surat DPRD itu ditujukan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui Bupati Tasikmalaya. Untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, setelah ada rekomendasi dari Gubernur,” terang dia.
BACA JUGA: Seluruh Korban Keracunan Massal di Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya Sembuh dan Dipulangkan
DPRD pun, kata dia, sebelumnya sudah menerima usulan PAW dari PDI-Perjuangan, almarhum Ucu Sobandri diganti oleh Andi Supardi. Termasuk sudah dibahas di Bamus dan oleh fraksi disepakati diusulkan ke gubernur untuk PAW.
“Sebelumnya tanggal 23 Juni kita bersurat ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dan hari Senin (27/6) ini sudah diserahkan kepada DPRD kelengkapan dokumen hasil verifikasi calon PAW-nya di DPRD,” jelas dia.