Bejat! Seorang Ayah di Garut Hamili Anak Kandung Hingga Hamil Lima Bulan

Selasa 28-06-2022,20:40 WIB
Editor : midi

Radartasikmalaya, GARUT – Satuan Reskrim Polres Garut menangkap seorang pria berinisial AR (42) warga Kecamatan Cisompet atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan ayah kandunganya itu diringkus polisi setelah dilaporkan keluarganya sendiri ke pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, aksi cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun sudah dilakukan sebanyak enam kali. Aksi pertama dilakukan Januari 2022.

Saat itu, pelaku yang sudah ditinggal meninggal istrinya selama enam tahun itu mengaku tiba-tiba bermimpi berhubungan suami-istri dengan istrinya yang sudah meninggal.

“Ketika pelaku terbangun dan mengaku melihat ada sosok mendiang istrinya di anaknya yang paling besar. Sehingga nafsu birahi pelaku ini memuncak,” ujar Wirdhanto kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Wirdhanto menerangkan, ketika melihat sosok mendiang istrinya itu, pikiran cabul pelaku muncul dan langsung berniat berbuat tak senonoh terhadap anak perempuannya.

“Saat pertama melakukan (persetubuhan, Red), korban di bawah ancaman pelaku,” terangnya.

Wirdhanto menerangkan, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 dini hari. Pelaku menunggu anak-anaknya yang lain atau dua adik korban tertidur lelap.

“Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya itu di kamar korban, ketika kedua anaknya yang lain sudah tidur,” terangnya.

Setelah aksi pertama, kata dia, pelaku diduga ketagihan hingga melakukannya sebanyak enam kali. Hingga korban hamil lima bulan.

“Korban tidak melapor, karena takut terhadap ayahnya yang selalu memberikan ancaman. Jadi korban memilih diam,” terangnya.

Wirdhanto menerangkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan pada tubuh korban, terutama bagian perut yang sedikit membesar. Melihat perubahan tersebut, pihak keluarga langsung menanyakan kondisinya dan saat itu korban mengaku sedang hamil.

“Ketika didesak siapa yang melakukanya, korban mengakui bahwa yang melakukannya ada ayahnya sendiri,” terangnya.

Dengan keterangan tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Garut. Anggota Polres Garut pun kemudian melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait