TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri Garut sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran negara di DPRD Kabupaten Garut.
“Sudah beberapa orang kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD Garut (Hj Euis Ida Wartiah),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/3/2021).
Saat ini pihaknya masih terus mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi, dari mulan pejabat di sekretariat dewan (sekwan) hingga anggota DPRD periode 2014-2019. “Kita periksa ketua DPRD Garut, karena dia menjabat jadi anggota dewan di periode itu,” ujarnya.
Dalam pemanggilan pada Selasa (2/3/2021), pihaknya tidak jadi memeriksa Hj Euis Ida, karena ketua DPRD Garut beralasan akan mengadakan rapat bersama anggota DPRD Garut. “Pemeriksaannya ditunda, alasannya ada rapat mendadak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Garut memanggil Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah dan mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 berinisial E. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran pokir, BOP dan reses tahun anggaran 2014-2019. (yna)