Radartasik, JAKARTA – Permintaan maaf yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia, termasuk oleh salah satu owner-nya yaitu Hotman Paris Hutapea tidak berpengaruh alias tidak ngefek.
Terbukti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan segera mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, karena ditemukan banyak pelanggaran.
Artinya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings tidak hanya terkait promosi miras gratis untuk ikut Muhammad dan Maria yang diprotes banyak pihak. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan pengelolaan resto dan klub malam tersebut.
Setidaknya ada 12 izin usaha Holywings di Jakarta dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Permintaan Maaf Hotman Paris Enggak Ngaruh, Ketua MUI Tetap Minta Kasus Holywings Dilanjut
Keputusan izin usaha tersebut didasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengungkap keputusan pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta itu berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bertindak tegas sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny Agus Chandra, seperti dilansir RMOL.id, Senin (27/06/2022).
Hasil Peninjauan Lapangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP sebelum dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin Holywings.
BACA JUGA:Satu Malam Dua Motor Milik Anggota Polres Banjar Dibawa Maling
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
“Beberapa outlet Holywings Grup yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” beber Andhika.
BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan di Pemkot Tasikmalaya Jangan Berlandaskan Kedekatan dan Kekerabatan