GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di lima kecamatan.
Perpanjangan PSBM seperti tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan PSBM dalam Penanganan Covid-19.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan perpanjangan PSBM di lima wilayah karena angka penularan Covid-19 tidak menunjukkan penurunan.
“Kita perpanjang PSBM ini selama 14 hari atau sampai 8 Maret mendatang,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).
Rudy menerangkan lima wilayah yang diberlakukannya PSBM berada di Kecamatan Tarogong Kidul, Cibuk, Sucinaraja, Cilawu dan Kadungora. “Di setiap kecamatan ini ada satu RW yang diberlakukan PSBM,” katanya.
Menurut Rudy, dalam PSBM tingkat RW, setiap warga yang akan keluar-masuk wilayah harus memenuhi protokol kesehatan..
“Masyarakat di wilayah yang diberlakukannya PSBM wajib mematuhi protokol kesehatan ketika keluar-maasuk wilayah wilayah ini,” ucapnya.
Rudy menyebutkan pada masa PSBM ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan. Contohnya seperti jam operasional minimarket atau hypermarket, yang sebelumnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 19.00, namun dalam PSBM jam operasionalnya bisa sampai pukul 21.00.
Sedangkan untuk kedai kopi atau kafe, lanjut Rudi, harus mengutamakan layanan take away dan layanan di tempat dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.
“Bagi rumah makan/warung makan/restoran dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan layanan secara langsung (take away)/drive thru melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar serta membatasi layanan di tempat sebesar 50 persen,” ucapnya. (yna)