Lakpesdam PBNU Temukan Kasus Distribusi Bansos di Banyak Daerah, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya

Rabu 24-02-2021,16:04 WIB
Reporter : radi

INDRAMAYU — Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menemukan sejumlah kasus distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Tasikmlaya.   

Hal itu terungkap saat Lakpesdam PBNU mengadakan Diskusi Publik bertema meneropong titik rawan korupsi dan diskriminasi dana bansos Covid-19 tahun 2020 via aplikasi zoom, Selasa (23/02). 

“Lakpesdam PBNU telah melakukan kajian melakukan pemantauan distribusi dana bantuan sosial Covid-19 di empat daerah, yakni Kota Mataram, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan selama empat bulan dari Agustus hingga November,” papar Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid.   

Dijelaskannya, tujuan dari pemantauan itu dilakukan untuk memastikan bantuan sosial Covid-19 tersalurkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan sasaran yang tepat. Baik penerima bantuan, jumlah bantuan, jenis bantuan, maupun waktu penyaluran bantuan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan ketepatan.  

“Program ini dimulai pada April 2020 sampai Desember 2020, dan akan diperpanjang hingga 2021. Ada 203,9 triliun total APBN digelontorkan pada tahun 2020 untuk Bansos Pandemi Covid-19 atau Jaring Pengaman Sosial Nasional Covid-19 di Indonesia dalam berbagai jenis bantuan,” tuturnya.   

Bahkan untuk tahun 2021, lanjut Marzuki, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp408,8 triliun. Ini adalah total anggaran Perlinsos 2021 yang terdiri dari Rp110,2 PEN Perlinsos (PKH, Pra Kerja, Kartu Sembako, Bansos Tunai, BLT-DD), selebihnya untuk subsidi (non-DTP, PBI JKN, PIP).   

Berdasarkan hasil pemantauan Lakpesdam, ditemukan 95 kasus yang tersebar di empat lokasi pemantauan. Dari total kasus yang ditemukan, 73 kasus merupakan pelanggaran distribusi (77%) dan 22 kasus diskriminasi (23%).     

Kedua temuan kasus tersebut terjadi di semua lokasi pemantauan: Mataram (21 kasus pelanggaran distribusi, 6 kasus diskriminasi), Indramayu (13 kasus pelanggaran distribusi, 3 kasus diskriminasi), Kuningan (5 kasus pelanggaran distribusi, 5 kasus diskriminasi) Tasikmalaya (34 kasus pelanggaran distribusi, 8 kasus diskriminasi).   

Diskusi yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB itu juga dihadiri oleh Deputi 2 Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan. Dirinya mewakili Pemerintah Republik Indonesia sangat mengapresiasi hasil pemantauan tim Lakpesdam PBNU.   

“Pemerintah RI sudah menyediakan posko pengaduan yang berfungsi sebagai pengawasan distribusi Bansos Covid-19 melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dapat diakses secara online dan juga Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di setiap Pemerintahan Desa (Pemdes),” ujar Deputi 2 Kantor Staf Presiden, Abetnego Panca Putra Tarigan.   

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Halik yang juga menjadi pembicara, memaparkan saran agar Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah harus melakukan perbaikan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala. 

Setidaknya setiap tahun. Juga target bansos Covid-19 agar mengakomodir kaum rentan, disabilitas, termasuk keluarga narapidana yang ditinggal oleh kepala keluarganya di tahanan. (jml/red)
Tags :
Kategori :

Terkait