INDRAMAYU — Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menemukan sejumlah kasus distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Tasikmlaya.
Hal itu terungkap saat
Lakpesdam PBNU mengadakan Diskusi Publik bertema meneropong titik rawan korupsi
dan diskriminasi dana bansos Covid-19 tahun 2020 via aplikasi zoom, Selasa
(23/02).
“Lakpesdam PBNU telah
melakukan kajian melakukan pemantauan distribusi dana bantuan sosial Covid-19
di empat daerah, yakni Kota Mataram, Kabupaten Indramayu, Kabupaten
Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan selama empat bulan dari Agustus hingga
November,” papar Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid.
Dijelaskannya, tujuan
dari pemantauan itu dilakukan untuk memastikan bantuan sosial Covid-19
tersalurkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan sasaran yang tepat.
Baik penerima bantuan, jumlah bantuan, jenis bantuan, maupun waktu penyaluran
bantuan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan ketepatan.
“Program ini dimulai
pada April 2020 sampai Desember 2020, dan akan diperpanjang hingga 2021. Ada
203,9 triliun total APBN digelontorkan pada tahun 2020 untuk Bansos Pandemi
Covid-19 atau Jaring Pengaman Sosial Nasional Covid-19 di Indonesia dalam
berbagai jenis bantuan,” tuturnya.
Bahkan untuk tahun
2021, lanjut Marzuki, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar
Rp408,8 triliun. Ini adalah total anggaran Perlinsos 2021 yang terdiri dari
Rp110,2 PEN Perlinsos (PKH, Pra Kerja, Kartu Sembako, Bansos Tunai, BLT-DD),
selebihnya untuk subsidi (non-DTP, PBI JKN, PIP).
Berdasarkan hasil
pemantauan Lakpesdam, ditemukan 95 kasus yang tersebar di empat lokasi
pemantauan. Dari total kasus yang ditemukan, 73 kasus merupakan pelanggaran
distribusi (77%) dan 22 kasus diskriminasi (23%).
Kedua temuan kasus
tersebut terjadi di semua lokasi pemantauan: Mataram (21 kasus pelanggaran
distribusi, 6 kasus diskriminasi), Indramayu (13 kasus pelanggaran distribusi,
3 kasus diskriminasi), Kuningan (5 kasus pelanggaran distribusi, 5 kasus
diskriminasi) Tasikmalaya (34 kasus pelanggaran distribusi, 8 kasus
diskriminasi).
Diskusi yang
berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB itu juga dihadiri oleh Deputi
2 Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan. Dirinya mewakili
Pemerintah Republik Indonesia sangat mengapresiasi hasil pemantauan tim
Lakpesdam PBNU.
“Pemerintah RI sudah
menyediakan posko pengaduan yang berfungsi sebagai pengawasan distribusi Bansos
Covid-19 melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dapat diakses
secara online dan juga Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di setiap
Pemerintahan Desa (Pemdes),” ujar Deputi 2 Kantor Staf Presiden, Abetnego Panca
Putra Tarigan.
Sementara itu, Kepala
Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Halik yang juga menjadi pembicara,
memaparkan saran agar Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah harus melakukan
perbaikan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara
berkala.
Setidaknya setiap tahun. Juga target bansos
Covid-19 agar mengakomodir kaum rentan, disabilitas, termasuk keluarga
narapidana yang ditinggal oleh kepala keluarganya di tahanan. (jml/red)