JAKARTA - Dokter di Klinik kecantikan ilegal Z Skin Care Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, ternyata gadungan. Namun, banyak pelanggannya dari kalangan artis.
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan, klinik kecantikan di kawasan Jalan Baru TB Simatupang ini Ilegal dan pihaknya menangkap seorang dokter gadungan berinisial SW alias Y.
“SW ini pemilik klinik sekaligus dokter kecantikan gadungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (23/02/21).
Yusri menyebut, klinik kecantikan tersebut yang telah beroperasi selama empat tahun dengan menawarkan perawatan berupa injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.
Dalam rentang empat tahun, klinik ilegal tersebut dapat menarik 100 pasien selama sebulan.
“Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang per bulan. Tetapi karena situasi pandemi ini berkurang jadi sekitar 30 orang,” terangnya.
Yusri menuturkan, dari banyak konsumen yang menjadi korban praktik kecantikan ilegal tersebut, ada publik figure juga yang menjadi korban.
Namun, Yusri tak membeberkan siapa publik figure yang menjadi korban dalam praktik klinik kecantikan ilegal tersebut.
“Ada beberapa publik figure pernah menjadi pasien yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun tarif yang dikenakan pelaku ke korbannya variatif. Semua tergantung dari tindakan apa yang diambil oleh pelaku.
“Misalnya injeksi botok, pelaku mematok harga sebesar Rp2,5 sampai Rp3,5 juta rupiah. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp6,5 juta rupiah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (pojoksatu)