Cepat ! Pengusaha Pangan Wajib Urus Sertifikasi Halal dan PIRT, Produk Lokal Segmennya Anak Muda

Jumat 24-06-2022,14:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

"Semua produk bisa mengajukan halal. Salah satunya harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau tak bisa kita bantu dan bimbing. Cukup mudah kok hanya 5 menit. Perasaan mereka bahwa sulit, takut bayar mahal, itu harus ditepis," tambahnya.

Soal biaya menurutnya sudah dipangkas. Pelayanan sudah berintegrasi digital tak perlu bawa berkas, datang ke Kantor Kemenag dan lain sebagainya. Semua sudah serba mudah. Total hanya 21 hari kerja sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal.

"Nanti bisa juga dibantu pendamping di setiap kecamatan yang sudah kita latih. Pelaku usaha kecil bisa menempuhnya dengan gratis. Diukurnya nanti dari omset dan aset untuk kriteria mendapatkan gratis sertifikasi halal," tegasnya.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Gus Yaqut: Terbitan MUI Tak Berlaku Lagi

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, Mia Wastuti menuturkan, dalam pelatihan ini sebanyak 90 keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) mengikutinya.

"Para peserta ini telah menjadi wirausaha pangan dan bukan kegiatan pertama bagi mereka. Pelatihan digital marketing sudah mereka ikuti tahun lalu," tuturnya.

Saat ini, jelas dia, para pelaku wirausaha ini bisa mengikuti sertifikasi halal dengan biaya yang cukup murah. Yaitu sebesar Rp 260.000 untuk reguler dan tahun depan akan dibantu pihaknya. 

"Ada kriteria yang mendapatkan bantuan sertifikasi halal ini. Seperti bahannya lokal, prosesnya mudah, sederhana dan lain sebagainya," jelasnya. 

Kategori :