Namun dengan pertimbangan faktor usia dan kesehatannya kedua tersangka tidak ditahan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari lokasi SPBU milik tersangka di antaranya berupa 2 unit remote control , 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 slip setoran margin, 1 kelebihan bundel setoran, dan 4 unit handphone .
Atas tindakan curang ini, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP. (Fin)