Radartasik, BANJAR – Sanksi tegas sudah menanti bagi prajurit Yonif Raider 323 Buaya Putih, jika melanggar hukum. Semua prajurit dan Persit wajib mentaati hukum, baik di wilayah penugasan, perilaku di media sosial (medsos), berlalu lintas dan menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Pesan itu disampaikan Danyonif Raider 323/BP Kostrad Letkol Inf Triyono Hadiyanto SSos melalui Kasi Undang Kum Kostrad Mayor Chk Reni Kurnia SH saat penyuluhan masalah hukum, di Aula Dewata Cengkar Yonif Raider, Rabu (22/6/2022).
Mayor Chk Reni Kurnia SH menyampaikan, kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin dan taat hukum bagi prajurit Yonif 323 Raider dan Persit.
BACA JUGA:Latihan Tembak, Asah Kemampuan Prajurit Raider 323
"Sesuai tema, melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan disiplin dan taat hukum untuk mengurangi pelanggaran hukum di satuan," katanya.
Dia menjelaskan, poin lain yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni pelanggaran disersi dan KDRT.
"Hal ini sangat penting diberikan kepada prajurit dan juga Persit, selama menjadi anggota TNI," jelasnya.
Semua prajurit, sambung dia, senantiasa mematuhi hukum Karena jika melanggar ada sanksi tegas menanti.
BACA JUGA:Raider 323 Juarai Turnamen Antar Instansi
"Melalui kegiatan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku," haranya.
BACA JUGA:Yonif Raider 323 Buaya Putih Peduli Sesama
Baik anggota militer maupun Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran di Jajaran Divisi I Kostrad. Sebagai alat negara, prajurit tentu saja memiliki tuntutan berat karena harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Prajurit harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer. Apalagi tindak kejahatan yang bersinggungan dengan hukum," ujarnya.