RADARTASIK, TASIKMALAYA– Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dinilai usang. Selain banyak hal krusial yang di dalamnya, tidak secara eksplisit bisa mengatur dan menangani permasalahan sampah di lapangan.
Hal itu terungkap dalam audiensi lanjutan yang dilaksanakan, antara Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Pemkot dan DPRD di ruang rapat badan anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Enan Suherlan mengaku sepakat untuk mengusulkan regulasi tersebut ditinjau kembali. Dalam waktu dekat ini, bersama komisi I bakal melayangkan nota komisi untuk mengusulkan perda tersebut direvisi.
“Sebab betul, saat kami diskusikan bersama barusan, ada beberapa poin krusial. Terutama kuratif dan preventif, di Perda tidak terang benderang dan diharapkan bisa dikaji kembali. Sehingga, perwalkotnya nanti secara eksplisit mengatur semua aspek penting secara teknis,” papar Enan usai menerima audiensi, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA: HUT ke-21 Kota Tasikmalaya Bakal Dimeriahkan Lari Marathon
Dia mencontohkan beberapa pasal di Perda Pengelolaan Sampah masih bersifat umum. Menjadi dasar, beberapa instansi terkait sulit melakukan penanganan mau pun penindakan, lantaran dasar hukum yang tidak pasti.
“Maka mencari solusi penanganan sampah hari ini, salah satunya perlu regulasi yang relevan dengan kondisi sekarang. Perda ini sudah 10 tahun apa masih relevan di lapangan, ternyata ada beberapa poin yang tidak termaktub, maka dari itu, kita sepakat usulkan untuk ditinjau kembali atau revisi, menyesuaikan kebutuhan dalam penanganan dan relevansi dengan kondisi di lapangan,” analisis politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Ketua LPLHI Mugni Anwari menuturkan 3 pasal yang mesti digaris bawahi dalam regulasi tersebut. Mulai kaitan larangan, penyidikan dan hak gugat.
Ia menilai saat penyusunan dahulu, terjadi keteledoran sehingga aturan tersebut di lapangan tidak berefek apa-apa, yang membuat kesulitan pihak terkait melakukan fungsinya.
“Contoh, penyidikan ketika terjadi pelanggaran, di situ seolah harus ditangani penyidik bidang sampah. Bukan, kan mestinya PPNS yang bertugas di Bidang Lingkungan Hidup. Termasuk kaitan hak gugat organisasi, di sana hanya organisasi persampahan yang bisa melayangkan gugatan, di kita kan sulit sekali LSM bergerak fokus bidang itu, tetapi lebih umumnya urusan lingkungan hidup,” papar Mugni.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya akan mengawal proses pengusulan revisi aturan pengelolaan sampah. Supaya, persoalan yang begitu pelik hari ini di tengah publik, bisa segera teratasi.
Dia beserta pengurus organisasi, juga meminta dilibatkan dalam proses penyusunan revisi perda agar bisa memberikan input yang dibutuhkan dalam mengatur kelangsungan urusan sampah ke depan.
“Kita dorong secepatnya direvisi, nanti saat penyusunan kita minta dilibatkan dalam memberikan input,” tegas dia. (igi)