Radartasik, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara menyesalkan masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang belum mendapatkan surat keputusan (SK), padahal mereka telah mendapatkan nomor induk kepegawaian.
Sampai saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan 278.258 dari usulan masuk 282.358 NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.
Sedangkan, NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dicetak sebanyak 205.180.
Untuk PPPK nonguru, usulan yang masuk sebanyak 11.815 , 11.737 terbit NIP, dan cetak 10.937.
Kondisi tersebut membuat Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen angkat bicara. Dia menyesalkan masih banyak guru lulus PPPK belum mendapatkan SK, padahal NIP sudah lama terbit.
Suharmen bahkan menyebutkan, sampai saat ini masih terdapat 32 Pemda belum mengusulkan nomor induk (NI) PPPK.
"Ini sangat kami sesalkan. Ketika BKN mempercepat proses penetapan NI PPPK, tidak berbanding lurus dengan percepatan penyerahan SK PPPK," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (21/6/2022).
Dia menyadari kondisi tersebut terjadi karena masalah ketersediaan anggaran.
Pemda kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK, karena berharap ditanggung penuh pusat.
Sementara, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.
"Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah," ucapnya.
Oleh karenanya, Deputi Suharmen mengimbau Pemda untuk mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya.
Seperti masalah kualitas data yang buruk di 2021 dan perlunya kebersamaan dalam hal ketersediaan anggaran. (esy/jpnn)