Soal Honorer Dihapus, Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Bersabar

Jumat 17-06-2022,20:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, KABUPATEN TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, khawatir pelayanan dari pemerintah di daerah termasuk di dunia pendidikan akan terganggu. Ini terkait dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus pekerja honorer. 

Oleh karenanya Wagub berharap, pemerintah pusat bersabar serta bijak dalam mengeluarkan keputusan penghapusan honorer pada 2023 mendatang itu.

"Saya khawatir, pelayanan baik di pemerintahan, atau pelayanan lain seperti pendidikan dan pelayanan lainnya, justru malah berkurang," kata Uu saat di hubungi, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA:Honorer Dihapus Akan Jadi Permasalahan Besar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya : Harus Ada Penggantinya

Uu mengakui, meski selama ini honorer menjadi beban anggaran daerah, namun hal itu menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah daerah. 

Karena selama ini pelayanan di pemerintahan atau di dunia kependidikan masih mengandalkan tenaga honorer. 

"Pemerintahan bijak itu sudah biasa. Keputusan yang dikeluarkan, sesuai payung hukum dan sesuai normatif yang ada. Tapi harus berkeadilan," jelas Uu.

BACA JUGA:Forum Honorer Kabupaten Tasikmalaya Optimis Diangkat Jadi PPPK Sebelum 2023, Minta Pemkab Mendukung Mereka

Terkait rencana penghapusan honorer di tahun 2023, sambung Wagub, pemerintah pusat agar memberikan waktu kepada pemerintah daerah, demi mencari solusi terbaik. 

"Beri kami waktu di derah agar menemukan solusi untuk honorer ini, sebelum dihilangkan," ujar dia.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), Uu juga meminta ada kriteria khusus, terutama bagi honorer yang mengabdikan diri puluhan tahun, termasuk juga usia pegawai.

BACA JUGA:Honorer Ciamis Aksi DPRD, Minta Diberi Kesempatan untuk P3K 

"Saat ini yang terjadi ada kecemburuan. Ketika yang lama tidak masuk P3K, tapi honorer baru, justru sudah diangkat P3K," kata Uu.

Ia juga berharap, honorer yang diangkat menjadi P3K idealnya ditempatkan di tempat asal bekerja satu lembaga tersebut. Ini dimaksudkan Uu untuk menghindari kekosongan atau kekurangan pegawai. 

"Jangan dipindah, di situ saja. Percuma kalau dipindah, nanti di situ malah jadi kekurangan pegawai," katanya. 

Kategori :