Pengusaha Mie Basah Berformalin di Kawalu, Tasik, Sempat Gunakan Palata, Mengapa Kembali Pakai Formalin?

Jumat 17-06-2022,12:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

"Kalau keterangan karyawan, pemilik dan petugas sudah lengkap, nanti kita akan gelar perkara. Nanti akan ditentukan apakah akan ada tersangka atau tidak," terangnya.

Waktu untuk menuju gelar perkara itu sesuai aturannya, beber dia, selama 7 hari harus sudah keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Berarti kemarin Selasa, Rabu kita bergerak, paling telat berarti hari Senin depan sudah keluar SPDP-nya dan sudah ditentukan ada tersangka atau tidaknya," bebernya.

Nanti, tambah dia, akan digelar di Loka POM di Tasikmalaya mungkin nanti internal dulu penyidik-penyidik serta diikuti Balai Besar POM di Bandung," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)

 

Kategori :