Radartasik, BANJAR – Tangis haru pecah di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat upaya restorative justice antara pelaku penggelapan sepeda motor dengan korban. Tak hanya keduanya, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan ikut meneteskan air mata.
Bahkan, saat ia membacakan putusan restorative justice perkara tersebut yang telah disetujui Kejaksaan Agung, Ade Hermawan tak bisa menahan kesedihan. “Saya sedih melihat ibu dari pelaku, karena ibu ini ternyata dia itu tidak bisa tidur selama anaknya (pelaku) ditahan. Perbuatan pelaku ini kan sebetulnya menyakiti perasaan ibunya,” kata Ade, Kamis (15/6/2022).
Ia berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali yang merugikan orang lain, dirinya sendiri, serta keluarganya.
“Mudah-mudahan pelaku tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan lagi. Saat ini pelaku mendapat keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat mendapatkan keadilan tersebut,” kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjar menghentikan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat pelaku Di melalui upaya restorative justice. Penghentian perkara lantaran tersangka telah meminta maaf dan korbannya sudah memaafkan.
Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH, Rabu (15/6/2022).
Ade Hermawan menjelaskan, peristiwa yang menjerat Di terjadi sekitar Maret 2022. Saat itu, Di meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan ada keperluan di rumah sakit.
Namun tersangka malah menggadaikam sepeda motor korban dengan harga Rp 800 ribu. Korban pun merasa dirugikan atas tindakan tipu gelap yang dilakukan tersangka.
“Dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kemudian diproses dengan pemberkasan, yang bersangkutan dipanggil, ditangkap dan ditahan. Sampai akhirnya perkara ini masuk ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” katanya.
“Selanjutnya pada tahap dua di kita (Kejaksaan), pihak korban secara lapang dada memaafkan pelaku. Dan dari pihak keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita korban dengan menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta, karena sepeda motor korban sudah tidak ada. Jadi dikembalikan dengan uang seusai harga kendaraan tersebut,” katanya. (cep)