Radartasik, TASIKMALAYA – Berawal dari seringnya ditemukan mie berformalin di pasaran, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya kemudian melakukan penelusuran.
Dari penelusuran tersebut ”membawa” Loka POM Tasikmalaya menemukan pabrik mie basah di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya yang diduga produknya mengandung formalin.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana menjelaskan awal mula penemuan pabrik mie basah berformalin di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Waduh, Nyaris 100 Tahun Masa Tunggu Berangkat Haji dari Indonesia, Bagaimana Ini?
"Awalnya, tim kami kerap kali mendapati mie basah berformalin tiap uji cepat di wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya," paparnya, Kamis (16/06/2022).
Kemudian, pihaknya mencoba menggali informasi dari pedagang mie basah di lapangan tentang asal mie yang mengandung formalin tersebut.
"Mereka bilang beli di Pasar Cikurubuk. Lalu tim kami melakukan penyelidikan di sana. Hingga hasilnya di dapat sebuah alamat home industry pembuatan mie basah di Kecamatan Kawalu," terangnya.
Rabu dini hari (15/06/2022), pihaknya pun, bersama Polres Tasikmalaya Kota dan Balai Besar POM Bandung, bergerak ke lokasi yang dituju di Kecamatan Kawalu. Hasilnya, sebuah rumah yang dijadikan produksi mie basah yang diduga berformalin digerebek.
"Saat digerebek ada 4 pekerja sedang memproduksi mie basah. Ada 2 jenis mie basah yaitu yang bulat dan gepeng. Di lokasi kami dapatkan 7 karung besar mie basah siap edar," terangnya.
"Lalu kami amankan juga cairan bening yang dijadikan untuk merendam mie basah, 3 jerigen cairan formalin, alat-alat pembuatan mie dan bahan-bahan pembuatan mie," sambungnya.
Dia menambahkan, saat di lokasi timnya kembali melakukan tes cepat terhadap mie basah yang diproduksi itu. Hasilnya positif mengandung formalin.
Per hari rumah itu memproduksi mie basah mengandung formalin sebanyak 4 kuintal.
Tindakan selanjutnya, tukas dia, masih berproses dan meminta keterangan dari saksi-saki karyawannya serta pemilik home industry tersebut.
"Selanjutnya nanti kita lihat keterangan saksi dan kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin ini bukan bahan pangan atau bahan yang tak boleh ditambahkan pada bahan makanan," tukasnya.