Modus yang dilakukan pelaku, sambung Iwan, adalah karena melihat situasi sekitar yang sedang sepi dan rumah tak ada penghuninya.
Hal inilah yang membuat niat para pelaku timbul untuk mencuri pagar besi rumah warga.
"Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian pagarnya diangkat," tambahnya.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi Juga mengamankan 7 pagar besi lainnya yang diduga hasil kejahatan. Kemudian 1 unit mobil yang digunakan untuk mencuri oleh kedua pelaku juga ikut diamankan.
"Kita mengamankan barang bukti berupa pagar dan mobil yang digunakan pelaku. Modus para pelaku mengincar rumah kosong dan saat direnovasi," jelasnya.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Domba Diringkus
Guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut, hingga kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
"Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukasnya.
Di hadapan penyidik, salah seorang pelaku, AR (22) mengakui semua perbuatannya. Kata dia, aksi pencurian itu dilakukan dalam semalam.
"Ya terdesak kebutuhan ekonomi kang, kami melalukan aksi itu. Pagar-pagarnya belum sempat dijual masih disimpan di lapangan kosong," singkatnya.