
"Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Jika kondisi sakitnya itu ringan dan kondisi cacatnya juga ringan maka bisa memenuhi keabsahan sebagai hewan kurban. Namun dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut," jelasnya.