Radartasik, BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar tengah mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Binangun tahun anggaran 2007 hingga 2021.
Hasil dari penyelidikan yang dimulai April 2022 itu, ada indikasi tindak pidana yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta.
Kejaksaan terus mendalami dan mencari otak pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.
BACA JUGA: Jadwal Sholat Harian Wilayah Kabupaten Garut, Jumat, 10 Juni 2022
“Penyelidikan bermula dari hasil audit kinerja BUMDes yang telah dilakulan Inspektorat Banjar beberapa waktu lalu. Dari hasil audit kinerja itu, rata-rata BUMDes di Kota Banjar mati suri. Kemudian kami lakukan penyelidikan ke semua BUMDes itu ternyata kami menemukan ada indikasi tindak pidana di BUMDes Binangun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Ade menjelaskan, BUMDes Pelita Usaha Binangun tersebut memiliki usaha dalam beberapa bidang, salah satunya simpan-pinjam.
Dugaan tindak pidana yang muncul, kata dia, pelaku diduga meminjam uang dengan mencatut beberapa nama masyarakat setempat. Kemudian peminjam itu tidak mengembalikan lagi uang terebut.
BACA JUGA: Ketua Tim Reforma Agraria Nasional Airlangga Hartarto Tangani Ketimpangan Pemilikan Lahan
Selain pelaku juga menikmati uang setoran untuk kepentingan sendiri.
“Simpan pinjam berdasarkan aturan wali kota itu bagi orang yang memiliki usaha, penyimpangan yang terjadi ini salah satunya memanipulasi data nasabah. Data nasabah dicatut untuk peminjaman modal. Kita masih mengungkap siapa orang yang bertanggung jawabnya atas kasus ini,” ujar Ade Hermawan.
Pihaknya juga telah menyita ratusan dokumen dan satu unit komputer (PC) sebagai alat bukti dugaan kejahatan dari kantor BUMDes tersebut.
“Indikasi kerugian mencapai Rp 500 juta dari total penyertaan modal empat tahap yang diterima BUMDes tersebut sebesar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Terduga tersangkanya masih dalam penyidikan. Pihaknya akan memanggil sejumlah saksi-saksi mulai pekan depan. “Modusnya sudah ada, kita mencari siapa yang bertanggung jawabnya,” ucapnya.
Selain menyelidiki BUMDes Binangun, pihaknya juga tengah menyelidiki BUMDes lainnya yang tidak sehat alias mati suri hasil dari audit kinerja Inspektorat.
“Total ada 16 BUMDes dan 15 di antaranya tidak sehat. Itu perkiraan total penyertaan modal sampai Rp 18 miliar dan macet sekitar Rp 15 miliar. Usaha simpan-pinjamnya macet semua,” kata dia.