ASN dan Rekanan Tersangka Korupsi Smart City, Tidak Ditahan, Identitasnya?

Selasa 07-06-2022,16:50 WIB
Editor : Ruslan

Radartasik, KOTA TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya mengungkap dua tersangka kasus dugaan korupsi smart city.

Dua tersangka itu, satu orang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya dan seorang rekanan atau pihak ketiga.

”Inisialnya PFL (pihak ketiga) dan RAT (ASN),” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Indra Gunawan kepada Radar, Senin (6/6/2022).

Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan RAT yakni melakukan manipulasi pada kegiatan pekerjaan jasa konsultansi.

Hal itu berkaitan dengan pengembangan model aplikasi smart city di Kota Tasikmalaya pada klaster pendidikan dan klaster kesehatan pada Tahun Anggaran (TA) 2017. 

”RAT ini posisinya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.

Pekerjaan itu pun dilelangkan dan dimenangkan oleh perusahaan yang dimiliki PFL. Namun, tidak ada kegiatan apa pun yang dikerjakan. ”Jadi kegiatan fiktif,” ucapnya.

Proyek fiktif tersebut menjadi temuan pada audit Inspektorat Kota Tasikmalaya.

Kejari pun menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan penyelidikan. ”Awalnya temuan audit Inspektorat,” katanya.

Dari hasil penyidikan, kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 460 juta. Namun, pihak tersangka melakukan pengembalian kerugian negara Rp 465 juta. 

Lebih besar dari angka yang ditetapkan penyidik. ”Iya, ada kelebihan dari jumlah yang diserahkan,” ucapnya.

RAT dan FPL diduga sadar bahwa lambat laun penyidik akan menemukan alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Pasalnya, pengembalian kerugian negara sudah diserahkan sejak jauh-jauh hari. ”Sekitar Februari (2022) sudah ada pengembalian kerugian negara,” tuturnya. 

Disinggung tindak lanjut dari kasus tersebut, pihaknya belum bisa berkomentar. Karena sampai saat ini tidak ada penahanan pada kedua tersangka. ”Itu nanti tergantung penyidik,” ujarnya. (Rangga Jatnika / Radar Tasikmalaya)

Kategori :