Radartasik, JAKARTA – Seiring akan tibanya Idul Fitri 1443 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negara untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Tak hanya itu komisi antirasuah itu pun meminta kepada pimpinan, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.
”KPK kembali mengingatkan kembali untuk menjaga momentum lebaran untuk tidaki melakukan praktik atau pemberian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (20/04/2022) seperti dilansir Disway.id.
Ipi menegaskan berbagai bentuk gratifikasi adalah melawan hukum dan apa yang dilakukan pejabat merupakan bentuk kewajiban dan tugas mereka sebagai penyelenggara negara yang tidak seharusnya mendapatkan imbalan.
Pemberian gratifikasi ini sendiri, lanjut Ipi, bisa berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan.
”Pejabat yang karena suatu hal (terpaksa) menerima gratifikasi maka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima,” jelasnya.
Informasi terkait dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada telepon 198.
KPK pun mengusulkan jika sampai ada pejabat yang karena suatu hal terpaksa menerima gratifikasi khususnya berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
"Serta melaporkan kepada masing-masing instansi dengan disertai dokumentasi. Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk disiplin, tepat waktu baik secara prosedur dan administrasi dalam pengiriman Tunjangan Hari Raya Idul Fitri kepada ASN.
Peringatan ini menjadi pendorong agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja sesuai dengan mekanisme, aturan mekanisme THR dan Gaji ke-13 bagi ASN yang dilakukan.
”Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu (20/04/2022).
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk THR Lebaran akan dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri, sementara untuk Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli 2022.
Kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi, Puan pun mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.