Radartasik.com – Kegaiatan halal bihalal yang biasa dilangsungkan setelah Lebaran, kini sudah bisa lagi digelar. Tetapi pelaksanaan kali ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19.
Di acara halal bihalal, pemerintah menyarankan agar tidak menggelar acara makan-makan dan minum. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto.
Imbauan itu dilayangkan untuk meminimalisir adanya potensi penularan Covid-19. Terlebih saat ini pandemi Covid-19 juga masih terjadi di Indonesia dan belum hilang sepenuhnya.
"Untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum," kata Airlangga, dikutip dalam konferensi pers pada Senin 18 April 2022.
"(Kalau ada) makan dan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa masyarakat boleh melakukan seluruh kegiatan di tempat hiburan atau fasilitas publik.
Namun, masyarakat wajib menerapkan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tak lupa seluruh kegiatan publik juga harus menyesuaikan aturan PPKM daerah terkait kapasitas operasional dan lain-lain.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak liburan ke luar negeri selama hari libur lebaran 2022. Hal itu lantaran adanya kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Kini berbeda dengan Indonesia yang tercatat adanya penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. "Tentu kita tidak ingin kenaikan nanti dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kita ke dalam negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan diperbolehkannya mudik pada hari raya Idul Fitri 2022. Namun Presiden Jokowi memberikan syarat.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 24 Maret 2022.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Pelonggaran tersebut akhirnya dilakukan pemerintah setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang kian membaik. (disway.id)