Kabareskrim Perintahkan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Komjen Agus: Nanti Masyarakat Takut Lawa

Jumat 15-04-2022,14:20 WIB
Editor : radi

Radartasik.com, JAKARTAKasus korban begal yang justru menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian khusus dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Jenderal bintang tiga itu secara khusus memerintahkan agar kasus tersebut dihentikan. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap korban pembegalan tersebut menjadi pertanyaan masyarakat luas. 

Selain itu dikhawatirkan akan kedepannya akan membuat masyarakat takut melawan kejahatan kalau seorang korban malah dijadikan tersangka. 

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (14/04/2022). 

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus yang menjerat korban begal, Amaq Sinta alias Murtade itu tidak sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. 

“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya. 

Komjen Agus pun mengungkapkan jika dirinya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. 

Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan. Salah satunya gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. 

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka?Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujar Komjen Agus. 

“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” sambung mantan Kapolda Sumut ini. 

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” kata Komjen Agus lagi. 

Diketahui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil alih kasus ini dari Polres Lombok Tengah

“Yang pasti kasus itu kan ditangani Polres Lombok Tengah. Maka sekarang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto pada wartawan, Kamis (14/04/2022). 

Di sisi lain Amaq Sinta alias Murtade sendiri telah dibebaskan dari tahanan setelah pengajuan penangguhan penahanan atas dirinya dikabulkan oleh Polres Lombok Tengah.

(zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait