radartasik.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI telah memutuskan biaya yang harus ditanggung calon jamaah haji tahun 2022.
Para jamaah harus merogoh kocek sebesar Rp 39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari 2020 yakni sebesar Rp 35 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah.
”Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H / 2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata dia dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).
Ace menyebutkan pemerintah dan DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H / 2022 M per jamaah sebesar Rp 81.747.844.
Dia juga menyebutkan jamaah haji hanya membayar Rp 39,8 juta, sisanya disubsidi oleh negara.
Politikus Golkar itu juga menyebutkan penetapan biaya haji menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah.
Jumlah itu hanya setengah dari kuota haji tahun 2019 dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
”Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443 H / 2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji 2022 di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Ace.
Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu mengungkapkan para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
”Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Makkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah masih menunggu kepastian kuota jamaah haji Indonesia setelah otoritas Arab Saudi mengumumkan dibukanya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan berapa pun kuotanya akan tetap ada alokasi untuk calon jamaah haji khusus.
”Kami masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia," ujarnya dilansir dari laman Kemenag, Selasa (12/4).
Dia menyebutkan kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Kategori :