Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Hari Ini Dilepas Menteri Agama, Semoga Mabrur, Sehat dan Barokah

Sabtu 04-06-2022,07:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H atau 2022 M sebesar Rp 1.508.734.567.730,89," kata Ketua Komisi VII Yandri Susanto saat membaca draf kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Selasa 31 Mei 2022.

"Tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati. Apakah draf bisa kita sepakati?" lanjut Yandri yang disambut jawaban setuju dari para anggota.

DPR dan Kemenag sepakat bahwa kekurangan dana haji tersebut akan dibebankan pada dana efisiensi haji 2014-2019, efisiensi valas, dan nilai manfaat jemaah haji.

Adapun sumber dana tambahan biaya haji 2022 sebesar Rp 1,536.637.849.087 yakni;

1. Biaya Masyair jemaah haji reguler Rp 1,4 triliun diambil dari efisiensi ibadah haji sebesar Rp 700 miliar dan dari nilai manfaat sebesar Rp 791 miliar.

2. Biaya technical landing jemaah haji embarkasi Surabaya  diambil dari efisiensi ibadah haji sebesar Rp 25, 7 miliar.

3. Biaya selisih kurs kontrak penerbangan diambil dari efisiensi valas Rp 2 miliar, safeguarding Rp 4 miliar dan nilai manfaat Rp 13, 2 miliar.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan anggaran penyelenggaraan Haji 2022 kepada DPR RI.

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan anggaran sekitar Rp 1,5 triliun untuk operasional penyelenggaraan Haji 2022, calon jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Sekitar Rp 1,5 triliun demi kepentingan operasional penyelenggaraan Haji 2022 bagi para calon jemaah asal Indonesia di Arab Saudi.

"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89," kata Menag Yaqut saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2022. 

Selain itu lanjut dia, perlu penambahan pula dari sisi embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000. 

Selain itu, ada pula biaya selisih kurs sebesar Rp 19.279.594.400,00 dan penambahan haji khusus Rp 9.321.913.000,00. (Disway)

 

 

Kategori :