radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 secara fisik maupun virtual.
Karena itu, pekerja bisa melakukan pengaduan terkait pencairan atau permasalahan tunjangan Lebaran secara langsung ke posko atau melalui link yang disediakan Kemenaker.
Link pengaduan yang disiapkan Kemenaker adalah poskothr.kemenaker.go.id.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan posko pengaduan ini dibuat sebagai layanan pemerintah untuk pekerja agar semua terkoordinasi dengan baik.
Dengan posko THR itu, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional. Alhasil, aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.
Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.
Sedangkan ketentuan THR tahun ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh.
Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika pengusaha belum siap atau ada permasalahan untuk membayarkan THR kepada pekerja, maka bisa dimediasikan.
”Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” kata dia.
Anwar memperkirakan surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera dirilis pada pekan ini.
”Secepatnya, kami menunggu waktu untuk bisa kita keluarkan, semoga dalam minggu ini,” katanya. (disway.id)