Radartasik.com, Oknum anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba dipecat dari kanggotaan Polri. Sebelumnya, Aipda AS, oknum anggota polisi telah menjalani sidang selama tiga hari.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Komisaris Besar (Kombes) Prianto Teguh Nugroho mengatakan pemecatan oknum anggota Polri, Aipda AS setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya di Kendari, Sabtu (2/3/2022).
Prianto Teguh Nugroho mengatakan, Aipda AS disidang kode etik selama tiga hari, mulai Rabu (30/3) sampai sidang putusan Jumat (1/4/2022).
Perwira menengah Polri ini menuturkan sidang kode etik terhadap Aipda AS itu dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi, selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tujuh orang, salah satunya oknum anggota Polri Aipda AS (36), yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (2/2/2022) di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.
Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita.
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Aipda AS sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal menjalani sidang etik profesi Polri.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan berkas Aipda AS.
"Setelah selesai, kami langsung ajukan untuk dilakukan sidang terhadap Aipda AS," ucap Prianto Teguh melalui telepon seluler, Jumat (11/2/2022).
Prianto Teguh mengungkapkan bahwa nantinya Aipda AS bakal menjalani sidang etik profesi Polri di Polres Wakatobi.
"Karena masih bintara, nanti ia akan disidang di Polres Wakatobi oleh Wakapolres," katanya.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang terlibat dengan barang haram tersebut sampai ke Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (ant/mcr6/jpnn)