radartasik.com, JAKARTA — Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban Kapten Raditya Vincent alias Kapten Vincent berinisial MMH, mengaku telah menyerahkan bukti ke aparat kepolisian.
Bukti itu di antaranya jejak digital transfer atau mutasi rekening. Selain itu, riwayat akun MMH di aplikasi Oxtrade.
”Kemudian grup telegramnya yang dikelola oleh VR,” kata Finsensius saat dihubungi media pada Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang menguatkan laporan terhadap Vincent.
Saksi yang dimaksud juga merupakan korban dari selebgram tersebut. ”Ada beberapa saksi juga, saksi itu juga korbannya juga,” terang dia.
Finsensius mengatakan sejauh ini pihaknya berupaya mengumpulkan bukti lain yang memperkuat pelaporan. Guna cukup untuk menjadikan pemilik nama asli Vincent Raditya tersebut sebagai tersangka.
”Kami di sini mendorong dan memperkuat bukti-bukti, supaya cukup untuk menjadikan VR sebagai tersangka,” jelasnya.
Diketahui, pria asal Solo berinisial MMH melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya atas dugaan dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade, Senin (28/3/2022).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)