radartasik.com, JAKARTA — YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent dipolisikan dua orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan melalui Oxtrade.
Kapten Vincent diduga menjadi affiliator dari aplikasi yang tergolong dalam kategori perjudian tersebut atau binary option.
Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban Kapten Vincent berinisial MMH, mengatakan belum bisa memberikan komentar mengenai hal itu.
”Kami enggak tahu, ya (ada penyitaan atau tidak),” kata Finsensius saat dihubungi media, Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan berbicara soal urusan penyitaan bukanlah ranahnya. Hal tersebut merupakan wewenang dari pihak berwajib.
Dia mengatakan tugasnya saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat laporan sang klien. ”Kami di sini men-support data, mendampingi klien,” terangnya.
Praktisi hukum itu mengungkap sejauh ini kerugian yang dialami oleh kliennya rata-rata kisaran antara Rp 50 juta - Rp 100 juta.
Persis seperti laporan awal para korban Indra Kenz beberapa waktu lalu. Namun, dalam kasus Indra Kenz, korban lantas bertambah banyak hingga kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.
Finsensius meminta publik untuk menyimak perkembangan kasus. Kiranya, apakah Kapten Vincent akan bernasib sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
”Sama juga dengan korban IK dulu, enggak terlalu gede, tetapi tiba-tiba seiring berjalannya waktu ada yang Rp 28 miliar,” tuturnya.
”Nanti kami lihat perkembangannya lah, ini kan kasus sejenis, ya,” imbuh Finsensius. (mcr31/jpnn)