Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 11%, Berlaku Mulai Hari Ini

Jumat 01-04-2022,14:50 WIB
Reporter : ocean

radartasik.com,  JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10 menjadi 11% mulai hari ini (Jumat, 1 April 2022). 

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa tertentu dari daftar objek kena pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan penyesuaian tarif PPN 11% adalah amanat Pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

”Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” katanya seperti dikutip dari Disway.id.

Atas penetapan terkait tarif 11% persen baru ini, aplikasi layanan perpajakan juga telah disesuaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meliputi e-Faktur Web, e-Nofa Online, e-Faktur Desktop, VAT Refund, dan e-Faktur Host to Host.

Pengaturan terkait UU HPP klaster PPN ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

”Kemenkeu kini tengah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelasnya.

Walaupun PPN naik 11% telah diresmikan, terdapat fasilitas pengecualian dari PPN untuk barang dan jasa tertentu, seperti:

Barang kebutuhan pokok; beras, gula konsumsi, telur, daging, garam, susu, sagu, gabah, jagung, kedelai, buah-buahan, dan sayur-sayuran

Jasa pendidikan, jasa sosial, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, dan jasa asuransi

— Buku pelajaran, kitab suci dan vaksin

— Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)

— Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

— RS, RSS, rusunami, dan rusun sederhana

Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan jasa konstruksi untuk rumah ibadah

— Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

Tags :
Kategori :

Terkait