Radartasik.com, Polisi bergerak untuk menindaklanjuti dugaan pemerkosaan pemandu lagu karaoke oleh oknum Satpol PP. Mereka tengah mengumpulkan barang bukti.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sedang proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Saat ini, Unit PPA sudah melakukan penyelidikan secara intensif.
”Anggota sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) terkait laporan itu,” kata AKBP Mirzal Maulana, Selasa (29/3/2022).
Ia mengungkapkan, anggota langsung menyelidiki baik ke tempat hiburan malam itu. Juga meminta keterangan dan bukti-bukti terkait kejadian tersebut.
Nantinya akan dipastikan apakah kejadian tersebut masuk kategori pidana atau bukan.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP berinisial KTI melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban. Tindakan tak terpuji itu dilakukan saat korban tertidur dalam pengaruh alkohol di kantor sebuah tempat karaoke pada Minggu (27/3) dini hari.
Sukarjo, kakak kandung korban mengatakan, dirinya membuat laporan ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
“Kejadian kasus pemerkosaan oleh oknum satpol PP itu terjadi pada Sabtu dini hari (26/3/2022), sekitar pukul 05.27,” ujar Sukarjo.
Meski bekerja sebagai pemandu lagu di rumah karaoke, Sukarjo memastikan adiknya itu bukan tipe perempuan yang dapat dijadikan pelampiasan nafsu bejat lelaki hidung belang.
DA nekat bekerja di rumah karaoke karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan kedua buah hatinya.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya,” kata Sukarjo. (jp)
Kategori :