radartasik.com, Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag mengatakan, dalam upaya
mereformasi perpajakan melalui UU HPP ditetapkan kenaikan tarif PPN 11
persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat
pada 2025.
Penerimaan
negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena
dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.
“Oleh karena itu, UU
HPP meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti Pajak
Penghasilan (PPh) dan PPN,” ujarnya.
Aturan ini juga
merupakan sebuah upaya untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja
keras selama pandemi. Dengan begitu, fondasi negara melalui pajak akan
semakin lebih kuat.
Sesuai yang diucapkan Menkeu bahwa
pijakan pajak harus kuat untuk dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi
Tanah Air.
“Dipastikan bahwa pajak ini juga akan kembali kepada rakyat,
baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial,” ujarnya. Hal ini
perwujudan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tasikmalaya Yogi Sugiharto
mengingatkan, Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021.
Batas waktu untuk WP
orang pribadi 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan 30 April 2022.
“Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring melalui DJP
Online baik melalui e-filing, e-SPT maupun e-Form,” katanya.
“Kita
membuat inovasi layanan WA Bot sebagai cara praktis. Melapor SPT
melalui WA Bot, WP berarti sudah melapor SPT menggunakan e-Filing,”
katanya.
Kategori :