1 April, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Rabu 30-03-2022,07:40 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag mengatakan, dalam upaya mereformasi perpajakan melalui UU HPP ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 2025.

“Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan fondasi pajak negara yang kuat,” ujarnya. Kenaikan PPN ini, sambungnya, masih tergolong rendah, mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. Di sisi lain, Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan menjadi 12 persen paling lambat pada 2025.

Penerimaan negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.

“Oleh karena itu, UU HPP meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN,” ujarnya.

Aturan ini juga merupakan sebuah upaya untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi. Dengan begitu, fondasi negara melalui pajak akan semakin lebih kuat.

Sesuai yang diucapkan Menkeu bahwa pijakan pajak harus kuat untuk dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi Tanah Air.

“Dipastikan bahwa pajak ini juga akan kembali kepada rakyat, baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial,” ujarnya. Hal ini perwujudan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tasikmalaya Yogi Sugiharto mengingatkan, Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021.

Batas waktu untuk WP orang pribadi 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan 30 April 2022.

“Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online baik melalui e-filing, e-SPT maupun e-Form,” katanya.

Selain itu, KPP Pratama juga meluncurkan layanan Whatsapp (WA) Bot di nomor 08112111425. Hal ini sesuai arahan Kementerian Keuangan untuk meminimalkan layanan tatap muka selama pandemi Covid-19.

“Kita membuat inovasi layanan WA Bot sebagai cara praktis. Melapor SPT melalui WA Bot, WP berarti sudah melapor SPT menggunakan e-Filing,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait