”Dosa-Dosa” Mantan Menteri Kesehatan Sampai Dipecat dari IDI?

Minggu 27-03-2022,18:00 WIB
Reporter : ocean

radartasik.com,  JAKARTA — Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Salah satunya penyebabnya adalah Terawan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Alasan itu tertuang dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI. Surat MKEK tersebut diunggah anggota IDI Pandu Riono.

”Kasus Pelanggaran Etika Berat Dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu melalui akun @drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu (26/3/2022).

Dari keterangan pada postingannya itu, berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI, terdapat alasan pemberhentian Terawan.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya. 

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). 

Pembentukan badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI

Seperti diberitakan, eks Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

”Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian putusan yang dibacakan, dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022 dari Instagram milik Epidemiolog, Pandu Riono.

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.  

Tags :
Kategori :

Terkait