DPRD Dorong Pemerintah Inisiasi Perubahan 13 Wilayah Hukum

Kamis 24-03-2022,16:50 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, KAB. TASIKMALAYA - Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong agar wilayah hukum (wilkum) 13 kecamatan di wilayah Tasikmalaya Utara dan Timur yang saat ini masih masuk wilkum Polres Tasikmalaya bisa masuk ke Polres Tasikmalaya.

Hal tersebut semata-mata guna memudahkan koordinasi antara pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang mempunyai wilayah administrasi dengan satu Kepolisian Resort.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH mengatakan secara yuridis pembagian wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang dibelah menjadi dua daerah hukum, berada dalam naungan dua kepolisian resort.

Secara yuridis, terang dia, pembelahan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, tidak sejalan dengan paradigma polisi sipil dan menghambat pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, perlu menginisiasi perubahan daerah hukum demi kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.

Dia menyebutkan, hampir dua dekade setelah pembentukan Kota Tasikmalaya, yaitu Oktober 2001, proses pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan daerah belum tuntas.

"Setelah menuntaskan pembagian dan peralihan aset, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki tanggung jawab besar menyelesaikan pembangunan pusat pemerintahan yang terintegrasi," paparnya.

Dia menyebut, warga Kabupaten Tasikmalaya masih dihadapkan kepada kebingungan dalam hal pelayanan yang diberikan oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait