Radartasik.com, PALEMBANG - Sebanyak 50 ribu pil ekstasi dan 7,5 kilogram (kg) sabu-sabu berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dari dua pengedar narkoba berinisial RM dan M.
Kedua pelaku berhasil disergap dikediamnya di Komplek Kencana Damai, tepatnya Jl Melati, Kelurahan Sako, Palembang, pada Ahad (13/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi, mengatakan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan dari masyarakat yang curiga atas aktivitas kedua selama ini.
“Kedua orang ini sering melakukan transaksi narkoba. Dari laporan masyarakat, tim melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di dalam lemari. Tersangka inisial RM yang bertugas menjaga lokasi tersebut dan menjalankan transaksi narkoba di sana atas perintah M,” ungkap Joko Prihadi, kepada awak media, Senin (14/03/2022).
Brigjen Pol Prihadi menyebut, rumah tersebut memang seraing digunakan untuk melakukan transaksi narkoba selama kurang lebih dua bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022.
“Terhitung sudah enam kali transaksi narkoba terjadi. Masyarakat sekitar curiga dengan aktifitas rumah tersebut. Akhirnya kami sergap dan membekuk penjaganya yakni, RM yang bertugas mengeluarkan dan menerima barang narkoba atas perintah M,” jelasnya.
Selama dua bulan terakhir, lanjut Prihadi, sudah sebanyak 35 ribu pil ekstasi dan 9 gg sabu-sabu yang diedarkan. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Provinsi Aceh sedangkan pil ekstasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Yang jelas barang ini hendak diedarkan di Kota Palembang, sementara ini ekstasi masih diselidiki darimana asalnya,” tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, BNNP Sumsel turut mengamankan sejumlah barang bukti lima unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Mobil Toyota Rush.(dey/sumeks)