Radartasik.com , NIAS - Dua pemuda asal Desa Silima Banua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli seorang pelajar putri di daerah tersebut.
Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30), sedangkan korbannya berinisial A.
Terungkap kasus pencabulan tersebut berasal setelah korban menceritakan peristiwa tragis yang selama ini dipendamnya tersebut kepada keluarganya.
Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang korban pun terkejut dan tidak terima atas apa yang dialami anaknya tersebut.
Selanjutnya mereka melaporkan kedua pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak butuh lama polisi pun akhirnya berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut.
"Kedua pelaku adalah warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/03/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sejak 2021. modusnya kedua pelaku merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Motifnya kedua pelaku nafsu melihat (tubuh) korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Bripda Audi seperti dilansir Fin.co.id. (ima/rtc)