HMI Soroti Mekanisme Penyaluran Bansos Diperbaiki, Dinsos Akan Melanjutkan Usulan Ini ke Kementerian Sosial

Selasa 08-03-2022,10:40 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, RADAR TASIK - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/3/2022). 

Mereka menanyakan terkait mekanisme pencairan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat.

Kordinator Audiensi HMI Cabang Tasikmalaya Robi Samsul Ma'arif mengatakan, program bantuan sembako senantiasa mengalami perubahan setiap waktu. Berawal dari program raskin, rastra, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program sembako.

Awal tahun 2022 pun mengalami perubahan dalam teknis penyaluran bantuan tersebut.

Kata dia, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Penanganan Fakir Miskin No 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022, bahwa penyaluran dilakukan oleh PT POS dengan memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat sejumlah Rp 200.000 per KPM setiap bulannya.

“Setelah uang diterima KPM, maka mereka diperbolehkan berbelanja di warung sembako manapun bahkan di pasar tradisional sekali pun. KPM pun bisa mengatur kuantitas dan juga jenis dari sembako yang mau dibeli asalkan tidak keluar dari aturan. Sembako yang dibeli haruslah memiliki kandungan karbohidrat, protein nabati, protein hewani dan vitamin juga mineral,” ujar dia, menjelaskan.

“Sungguh ini sebuah cara yang baik dengan maksud yang baik dari Kementerian Sosial. Program ini pun menjadi salah satu bentuk sikap pemerintah dalam mencegah maraknya stunting di Indonesia. Anggaran yang dikeluarkan sangatlah fantastis,” ujarnya.

Robi mengatakan, jika per desa jumlah KPM-nya 500 orang, maka per desa dibantu pemerintah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Ini berarti untuk se-Kabupaten Tasikmalaya dibantu Kemensos sebanyak Rp. 35.100.000.000 setiap bulannya.

“Awal tahun ini PT Pos menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus,” kata dia, menjelaskan.

Lanjut dia, jika dengan asumsi per desa 500 KPM, maka Kabupaten Tasikmalaya periode Januari, Februari dan Maret 2022 sudah dibantu Kemensos dengan anggaran sebesar Rp 105.300.000.000. 

“Artinya, pemerintah daerah harus turut bantu menyukseskan goal dari program sembako tersebut untuk mencegah kasus stunting. Jangan sampai anggaran sebanyak itu tidak dipergunakan KPM belanja sembako sesuai peruntukannya,” kata dia.

“Realisasi di lapangan terjadi banyak kendala dan kekhawatiran anggaran sebanyak itu tidak sesuai dengan harapan pembuat program yaitu Kemensos RI,” ujar dia, menambahkan.

Menurut dia, potensi kendala sangatlah besar. Pertama, siapa yang bisa menjamin KPM membelanjakan uang bantuan program sembako untuk komoditi yang telah diatur juknis? 

Sedangkan, dalam juknis tidaklah disebutkan bahwa KPM harus mendokumentasikan dan atau cara lain agar ada bukti bahwa mereka benar-benar belanja sembako.

Kedua, lanjut dia, jika terjadi ada KPM tidak belanja sembako sesuai juknis, apakah ada sanksi? Hal ini pun tidak ada penjelasan dalam juknis, sehingga oknum KPM tidak akan takut untuk melanggar aturan pembelanjaan. 

“Bisa jadi mereka menggunakan uangnya untuk belanja selain sembako atau bahkan membayar utang. Sosialisasi agar masyarakat memahami aturan memang wajib dilakukan oleh Tikor dan juga pihak desa. Tapi program ini perlu adanya kontrol dan pendampingan,” ungkap dia.

Tags :
Kategori :

Terkait