radartasik.com, BANJAR - Komisi III DPRD Kota Banjar telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Banjar agar mengembalikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN bersertifikasi. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kesimpulannya
berkaitan dengan pemberian TPP bagi guru berdasarkan hasil konsultasi ke
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, kemudian ke
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan ke BPKAD Provinsi Jawa Barat
bahwa secara regulasi tidak ada hambatan untuk tidak diberikannya TP
tersebut kepada para guru ASN bersertifikasi di Kota Banjar. Hanya
tinggal kebijakan kepala daerah terkait kemampuan keuangan, apakah akan
dianggarkan lagi atau tetap dihapuskan,” kata Anggota Komisi III DPRD
Banjar Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, Minggu (6/3/2022).
“Komisi III merekomendasikan
agar Badan Anggaran DPRD dapat melaksanakan rapat kerja dengan TAPD
dengan melibatkan anggota Komisi III DPRD Kota Banjar yang masuk di Alat
Kelengkapan Badan Anggaran DPRD untuk membahas anggaran terkait TPP
guru, sehingga ada kejelasan dari hasil rapat internal Komisi III DPRD
Kota Banjar dan rekomendasi terkait TPP guru ini,” kata Gun Gun.
Ketua
PGRI Kota Banjar Dadang Darulqutni mengatakan alasan defisit
konsekuensinya akan berbeda dengan keadaan regulasi yang saat ini
menjadi akibat dihapusnya TPP guru bersertifikasi.
“Jika dasarnya UU,
berarti selesai persoalannya. Tinggal penjelasan yang rinci dari aturan
tersebut sehingga para guru bisa memahaminya. Tapi jika sifatnya
kebijakan pasti akan menuai konflik apabila penghapusan TPP tetap
dilaksanakan tanpa adanya penjelasan yang gambling,” ujarnya.
Pendapat dari TAPD, kata dia, TPP tetap tidak
bisa diberikan karena benturan regulasi. Sedangkan pemahaman guru-guru
berdasarkan laporan singkat dari komisi III bahwa peluang TPP masih bisa
diupayakan.
Ia
memandang rekomendasi dari Komisi III DPRD terhadap kepala daerah dan
eksekutif akan menimbulkan persepi. Bahwa tidak ada alasan hukum TPP
untuk diberhentikan atau regulasi tidak mengatur penghapusan tersebut.
TPP
tetap bisa diberikan tergantung kebijakan dan kemampuan daerah. “Dalam
situasi seperti ini semestinya TAPD segera mengeluarkan keputusan yang
tegas tentang hal tersebut. Kalau sekarang-kan sifatnya ngambang,”
ujarnya.
“Kita berharap persoalan ini segera ada kejelasan yang
tegas agar tidak menimbulkan situasi yang kurang elok dan kegaduhan yang
terus berkepanjangan,” katanya.
Sementara itu, pemkot
teAlah menghapus TPP guru ASN bersertifikasi tahun ini. Satu orang guru
sebelumnya mendapat TPP sebesar Rp 1 juta per bulan. (cep)